Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DITANGKAP

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 05 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil  menangkap pelaku penyalahgunaan BBM. Pelaku inisial --I-- 43 tahun merupakan warga  Kampung Rajo Johan Kenagarian Lagan Kecil Mudi,Kecamatan Linggo Sari Baganti. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang diduga melakukan penimbunan BBM subisi bio solar. Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti yaitu 111 jerigen BBM bio solar dengan isian 32 liter serta satu unit mobil pick up Mitsubishi l300 nomor polisi BA 2341 TL. Modus operasi yang dilakukan yaitu menggunakan tangki modifikasi kapasitas 128 liter dengan mobil pick up untuk memuat bahan bakar minyak.

BBM tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan BBM dilakukan selama tiga hari yang hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli. Pihak Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A selaku penyandang dana atau pemilik yang memesan BBM kepada tersangka.  Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. total kasus yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM Subsidi sejak 1 januari hingga 31 agustus adalah sebanyak 3 kasus dengan jumlah 4 tersangka.

Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat