Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

KEJAKSAAN NEGERI PASBAR SELAMATKAN UANG NEGARA 3,8 MILIAR

TVRI Sumatera BaratPolitik 25 Agustus 2022 JAM 11:28:30 WIB

Penyidikan dan proses dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat masih terus berlangsung. Kemarin tim kejaksaan negeri Kabupaten Pasaman Barat, berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak tiga koma delapan miliar rupiah, dari tersangka berinisial HAM. Uang tunai tersebut diantarkan keluarga dan penasehat hukum HAM, ke kantor kejaksaan negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa siang. Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana menegaskan, uang tersebut merupakan uang suap atau grativikasi yang diserahkan keluarga tersangka HAM, yang sebelumnya digunakan sebagai uang untuk memuluskan PT MAM, sebagai pemenang dalam melaksanakan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat, dengan anggaran seratus tiga puluh empat miliar lebih.

Sementara itu kajari meminta, pihak lainnya yang menerima gratifivikasi segera mengembalikan uang tersebut. Sebab dugaan sementara terdapat sekitar empat koma lima miliar rupiah, uang grativikasi yang sudah direalisasikan. Sementara itu kerugian negara senilai dua puluh miliar pada fisik akan tetap diproses, termasuk upaya penyitaan asset. Apabila tidak ada itikad baik para tersangka mengembalikan uang negara tersebut. Sementara itu penasehat hukum tersangka berinisial HAM, Parmonangan Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan keluarga dan tim penasehat hukum tersangka langsung sebagai itikad baik. Kejaksaan memastikan proses hukum dan penuntuttan dalam kasus korupsi RSUD Pasaman Barat akan berjalan sesuai aturan. Tim mengapresiasi sikap kooperatif para tersangka, dalam memberikan keterangan, dan pengembalian uang gratifikasi. Sementara untuk kerugian negera lainnya akan terus di kejar, tersmasuk pemeriksaan para pihak lainnya.

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat