Berita ❯ Kota Padang
Pimpinan SKPD Teracam Dilantik Pada OPD Baru
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 15 Desember 2016 JAM 05:24:31 WIB
Sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 meski sudah dimutasi pada organisasi perangkat daerah yang baru, setiap pimpinan SKPD wajib menyelesaikan laporan penggunaan anggaran yang digunakan pada program kegiatan di SKPD masing- masing. Untuk itu Pemerintah Kota Padang menghimbau seluruh pimpinan SKPD dapat memberikan penjelasan kepada Tim BPK RI, yang beberapa hari telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang.
Selain itu pimpinan SKKP harus mempertanggungjawabkan laporan penggunaaan anggaran yang dipergunakan untuk bebrbagai proram kegiatan di SKPD masing - masing selama tahun ini. Tidak itu saja pada hasil pemeriksaan aparat pengawas internal juga ditemukan masih banyaknya Badan Dinas Kantor Bagian dan Unit Kerja yang lalai dalam menindak lanjuti temuan.
Untuk itu sesuai dengan PP 79 Tahun 2005 pasal 45 ayat 2 mengenai sanksi pembinaan dan pengawasan akan berdampak terhadap pembatalan pengangkatan pejabat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel saat menyampaikan sambutan Walikota Padang pada rapat Kordinasi Pengawasan Daerah Kota Padang.
Untuk itu diharapakan kepada seluruh pimpinan SKKPD di lingkungan pemerintah Kota Padang untuk dapat menyelesaikan laporan penggunaaan anggaran jika tidak ingin teracam batal dilantik pada akhir bulan ini.
Wartawan : Nurul Qalbi
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masa Tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Satpol PP Padang Lakukan Pembersihan APK
25 November 2024 JAM 09:16:21 WIB
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB