Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

PENGEDAR NARKOBA BAWA 63 KILO GRAM GANJA DITANGKAP

TVRI Sumatera BaratHukum 13 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satuan reserse narkoba Polres Solok Kota tangkap satu orang pengedar narkoba, pelaku berinisial T usia 24 tahun beralamat di Perumnas Batu Kubung Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada orang yang di curigai membawa narkoba di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut tim satres narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku t di dalam sebuah gubuk di daerah jalan lingkar Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok. Dari tangan pelaku I, petugas berhasil mengamankan barang bukti 63 paket narkoba jenis ganja kering seberat 63 kilo gram, kemudian mengamankan satu unit telefon genggam dan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BA 8050 HM.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan di edarkan di wilayah Kota Solok dan sekitarnya. Kasat narkoba Polres Solok Kota Rico Pw mengatakan pelaku beserta barang bukti saat ini telah di amankan di mapolres solok kota guna pengembangan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku T akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat dua Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat