Berita ❯ Kota Padang
DISDUKCAPIL LARANG MASYARAKAT UNGGAH DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL
TVRI Sumatera Barat • Sosial 26 Mei 2022 JAM 13:32:33 WIB
Untuk melindungi data keoendudukan, dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi Sumatera Barat memminta masyarakat tidak mengunggah data pribadi seperti KTP, KK atau kia maupun kartu identitas lainnya ke media sosial. Hal ini dilakukan untuk menghinmdari terjadinya penyalahgunaan nomor maupun data di kartu identitas. Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi Suamtera Barata Besri Rahmad mengatakan, jika jika hal ini terjadi banyak kerugian yang alami oleh masyarakat seperti pinjaman online dan aktivitas kejahatan lainnya. Sementara itu, masyarakat juga di himbau, apabila menemukan KTP orang lain yang tidak dikenal maka tidak dibenarkan mengunggah kartu identitas secara keseluruhan.
Selin itu, dengan mengunggah kartu identitas di media sosial akan memudahkan oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan dan menyalahgunakan kartu identitas tersebut. Kepala disdukcapil Sumbar menambahkan, jika kedapatan masyarakat yang memanfaatkan dan menyalahgunakan identitas orang lain, pihaknya bersama Pihak Kepolisian akan menindak tegas hal tersebut, mulai dari pemberian sanksi pidana sesuai dengan undang-undang pasal 32 ayat 1/ 2 dan tiga undang-undnag ite.
Wartawan : DODI/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB