Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

DISDUKCAPIL LARANG MASYARAKAT UNGGAH DATA PRIBADI DI MEDIA SOSIAL

TVRI Sumatera BaratSosial 26 Mei 2022 JAM 13:32:33 WIB

Untuk melindungi data keoendudukan, dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi Sumatera Barat memminta masyarakat tidak mengunggah data pribadi seperti KTP, KK atau kia maupun kartu identitas lainnya ke media sosial. Hal ini dilakukan untuk menghinmdari terjadinya penyalahgunaan nomor maupun data di kartu identitas. Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi Suamtera Barata Besri Rahmad mengatakan, jika jika hal ini terjadi banyak kerugian yang alami oleh masyarakat seperti pinjaman online dan aktivitas kejahatan lainnya. Sementara itu, masyarakat juga di himbau, apabila menemukan KTP orang lain yang tidak dikenal maka tidak dibenarkan mengunggah kartu identitas secara keseluruhan.

Selin itu, dengan mengunggah kartu identitas di media sosial akan memudahkan oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan dan menyalahgunakan kartu identitas tersebut. Kepala disdukcapil Sumbar menambahkan, jika kedapatan masyarakat yang memanfaatkan dan menyalahgunakan identitas orang lain, pihaknya bersama Pihak Kepolisian akan menindak tegas hal tersebut, mulai dari pemberian sanksi pidana sesuai dengan undang-undang pasal 32 ayat 1/ 2 dan tiga undang-undnag ite.

Wartawan : DODI/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat