Berita ❯ Kota Padang
TERAPKAN ATURAN, SEJUMLAH RUMAH MAKAN DIKOTA PADANG TUTUP
TVRI Sumatera Barat • Kuliner 02 April 2022 JAM 06:00:00 WIB
Menjalankan ibadah Dibulan Suci Ramadhan, berbagai aturan diberlakukan demi menjaga ketentraman serta meningkatkan toleransi bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.Aturan operasional yang ditetapkan bagi rumah makan dan cafe ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2012, tentang daftar usaha Pariwisata. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang, pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 wib, serta larangan untuk menfasilitasi hiburan dengan adanya live music dimalam hari.
Dengan adanya surat edaran ini, sejumlah rumah makan di Kota Padang sudah mulai menerapkan aturan yang ditetapkan, bahkan berbagai rumah makan juga mengambil kesempatan untuk merenovasi tokonya saat tidak beroperasi disiang hari. Berbagai aturan yang diberlakukan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat muslim.
Wartawan : JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB