Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

KASASI TURUN, DUA OKNUM PNS DI EKSEKUSI KE LAPAS PAYAKUMBUH

TVRI Sumatera BaratHukum 27 Maret 2022 JAM 06:00:00 WIB

Dua orang oknum PNS Pemko Payakumbuh berinisial D-S dan H-L dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke lapas kelas II B Payakumbuh, keduanya di eksekusi setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3466 K/PID.SUS/2021 tanggal 13 Desember 2021.                          

Sebelumnya dua dari tiga orang oknum PNS yang bekerja di Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh disidangkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Padang karena dugaan korupsi penjualan aset mobil tua Pemadam Kebakaran.

Di PN Tipikor Padang, ketiga oknum PNS Pemadam Kebakaran itu dinyatakan bersalah, namun perbuatan mereka bukan tindak pidana korupsi. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengajukan kasasi.

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung menyebutkan bahwa dua dari tiga orang oknum PNS itu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 3 bulan 15 hari denda 50 juta dan uang pengganti 9 juta.                          

Sementara terhadap satu orang oknum PNS Damkar lainnya, hingga saat ini pihak kejaksaan masih menunggu relaas dari PN Tipikor Padang.

Dengan keluarnya kasasi dari Mahkamah Agung, keduanya akan menjalani pidana pokok selama 6 hari, namun jika keduanya tidak membayar denda 50 juta maka akan diganti kurungan selama satu bulan.

 

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat