Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

10 Izin Koperasi Dicabut

TVRI Sumatera BaratEkonomi 07 November 2016 JAM 11:06:50 WIB

Direncanakan izin 10 koperasi primer dan sekunder provinsi yang berada di Kota Padang akan dicabut atau dibubarkan pada Desember 2016 karena sudah tidak aktif. Pembubaran ini merupakan pertama kalinya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat karena selama ini pembubaran hanya dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten dan kota. Keputusan pembubaran ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi tim dilapangan karena tidak ditemui alamat maupun pengurus koperasi yang bersangkutan.

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, menyampaikan surat ke camat atau kelurahan tentang pembubaran koperasi, memasang pengumuman di kantor lurah dan menyampaikan surat ke koperasi yang bersangkutan melalui kelurahan.

Hingga kini, Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar masih menunggu tanggapan keberatan dari pihak koperasi tersebut sebelum pembubaran pada Desember nanti. 10 koperasi tersebut yakni Kopkar PT Batang Hari Sumbar, Koperasi Andalas Madani Sumbar, KSP Syariah Asa, KSP Hiswana Migas Sumbar, Koperasi Logam Sumbar, Koperasi Sako Batuah Sumbar, Koperasi Vermi Indonesia Sumbar, KSU Bhakti Sumbar, Kopkar PT.Panamas dan Koperasi Serba Usaha Perti Sumbar.

Selain itu juga terdapat 4 koperasi yang tidak ditemui alamat dan pengurusnya tetapi belum ada pengumuman di kantor lurah yakni Koperasi Pargas Group Sumbar, KSP Amanah, Pusat Koperasi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kehutanan dan Perkebunan Sumbar, serta Puskopkar Sumbar.

Total koperasi primer dan sekunder aktif di Sumatera Barat saat ini 2.712 koperasi dan yang tidak aktif 1.169 koperasi. Koperasi primer dan sekunder ini merupakan koperasi yang terletak di satu kabupaten atau kota dengan anggota yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar.

Wartawan : novika/atvriandi
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat