Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

PELAKU PENGGEROYOKAN SISWA SMK DI VONIS 3 TAHUN

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 15 Maret 2022 JAM 08:37:46 WIB

Pengadilan Negeri Payakumbuh memutus empat dari lima orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa Smk Di Payakumbuh dengan putusan masing-masing 3 tahun, sementara berkas satu terdakwa lainnnya hingga kini masih belum dilimpahkan ke Pn Payakumbuh. Keempat terdakwa tersebut bh (17 tahun), rn (16 tahun), ma (16 tahun) serta ja (17 tahun) sedangkan satu tersangka lainnya am (18 tahun) sudah berusia dewasa.

Vonis keempat terdakwa itu dibacakan hakim tunggal di ruang sidang anak pengadilan negeri payakumbuh Kawasan Koto Nan Iv Kecamatan Payakumbuh Barat beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang memberatkan para terdakwa,perbuatan tersebut meresahkan masyarakat,korban meninggal dunia serta tidak mencerminkan sebagai seorang siswa.

Sementara hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim/para terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi serta mereka belum pernah dihukum.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat