Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

RATUSAN KURA KURA DI SITA

TVRI Sumatera BaratKelautan dan Perikanan 11 Maret 2022 JAM 06:57:18 WIB

Kabid humas polda Sumbar kombespol Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya bersama BKSDA Sumbar berhasil menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi atas nama m-i-h. Pelaku merupakan seorang pedagang warga perumahan balai nan tuo permai kelurahan padang tangah payodar Payakumbuh Timur Sumatera Barat.

Bersama pelaku, polda Sumbar juga mengamankan barang bukti berupa 350 ekor labi labi moncong babi dan 6 ekor baning coklat. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangka,  melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memelihara serta memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.

Hasil penyidikan sementara pelaku telah beroperasi jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2021. Khusus kura-kura moncong babi, pelaku mendapatkannya dari papua yang kemudian dikirim ke Sumbar, dan dalam menjalankan aksinya pelaku telah melakukan transaksi jual beli sebanyak dua kali.

Untuk satu ekor kura-kura moncong babi dan baning coklat pelaku menjualnya seharga  Rp.400 ribu. Saat ini polda Sumbar masih terus mendalami kasus jual beli ratusan kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat tersebut. Sementara itu, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 100 juta rupiah.

Wartawan : NOLA /TUA SAMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat