Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

SATGAS COVID 19 SUMBAR IKUTI INSTRUKSI PUSAT TERKAIT ATURAN BARU DISITUASI PANDEMI

TVRI Sumatera BaratKesehatan 09 Maret 2022 JAM 06:55:14 WIB

Pemeritnah pusat pengeluarkan aturan terbaru dalam situasi pandemi covid 19 terkait perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang tidak mengharuskan adanya tes antigen dan pcr. Aturan baru ini disampai oleh kementrian perhubungan –kemenhub-pada 7 maret 2022 lalu  usai dilakukannya rapat terbatas.

Meski demikian hingga kini aturan perjalanan domestik yang melewati jalur udara, laut dan darat masih tetap memberlakukan aturan yang meruujuk pada surat edaran satgas penanganan covid 19 nomor 22 tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan pcr harus dilakukan oleh masyarakat  dan masih wajib sebagai sayarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin  melakukan perjalanan transportasi kereta api laut dan pesawat.

Terkait hal ini juru bicara  satgas covid 19 Sumatera Barat Jasman Rizal  menyampaikan akan mengikuti instruksi pemeritnah pusat terkait pelaksanaan aturan baru tersebut. Hingga kini aturan yang diterapkan dalam situasi pandemi covid 19 di sumbar masih menggunakan aturan sebelumnya dan akan disesuaikan jika keputusan terbaru sudah di sahkan dan instruksikan untuk dilaksanakan.

 

Wartawan : SHERLY /ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat