Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

RATUSAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN SATPOL PP PADANG

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 15 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satu per satu toko  yang menjual bebas minuman keras di Kota Padang dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang. Selain tidak memiliki surat izin usaha dan menjual minuman berlakohol, toko - toko tersebut kedapatan menjual miras golonan B yang dilarang di jual bebas. Tidak hanya itu, di beberapa toko yang diperiksa, petugas menemukan minuman oplosan yang sangat berbahaya, apabila dikomsumsi. Untuk barang bukti, ratusan minuman keras tersebut langsung di bawa ke Mako Pol PP Padang. Satpol PP akan memanggil  pemilik  toko yang kedapatan menjual miras secara bebas untuk mengikuti persidangan tipiring dan gencar melakukan pemeriksaan toko -toko yang menjual miras di Padang.

 

Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat