Berita ❯ Kota Padang
RATUSAN BOTOL MIRAS DIAMANKAN SATPOL PP PADANG
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 15 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satu per satu toko yang menjual bebas minuman keras di Kota Padang dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang. Selain tidak memiliki surat izin usaha dan menjual minuman berlakohol, toko - toko tersebut kedapatan menjual miras golonan B yang dilarang di jual bebas. Tidak hanya itu, di beberapa toko yang diperiksa, petugas menemukan minuman oplosan yang sangat berbahaya, apabila dikomsumsi. Untuk barang bukti, ratusan minuman keras tersebut langsung di bawa ke Mako Pol PP Padang. Satpol PP akan memanggil pemilik toko yang kedapatan menjual miras secara bebas untuk mengikuti persidangan tipiring dan gencar melakukan pemeriksaan toko -toko yang menjual miras di Padang.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB