Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
KASUS KORUPSI MANTAN ANGGOTA DPRD PASBAR DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 15 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Pasca melakukan pemeriksaan dan pemberkasan, perjalanan kasus korupsi yang menjerat lima mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, telah melakukan tahap dua, atau pelimpahan berkas kepada penuntut umum, dan akan segera mamasuki tahapan persidangan. Sebelum dibawa menuju Rutan kelas dua b anak air Kota Padang, kelima tersangka berinisial JS, FDM, ES, AT dan IS ini, melakukan pemeriksaan kesehatan secara detail oleh tim medis, termasuk memastikan semuanya terbebas dari Covid-19. Selama proses pemeriksaan dan persiapan, kelima tersangka terlihat di dampingi oleh penasehat hukumnya. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat terlihat berada di sekitar kantor kejaksaan Negeri Pasaman Barat, namun tetap mematuhi aturan dan protokol Covid-19. Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan, pelimpahan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan pasca tim penyidik melengkapi semua berkas dan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penuntut umum, dan mamasuki tahapan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di Kota Padang. Ginanjar menjelaskan, sebelumnya kelima mantan anggota DPRD Pasaman Barat ini ditetap sebagai tersangka, terkait korupsi perjalan dinas fiktif tahun 2019. setelah ditetap tersangka, sementara waktu kelimanya dititip di Rutan Polres Pasaman Barat, sebelum memasuki tahapan persidangan.
Wartawan : ANDIKA & ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB