Berita ❯ Kota Padang
DINAS PERDAGANGAN SUMBAR MINTA KAB KOTA SOSIALISASI HET MINYAK GORENG
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 03 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Asben Hendri menjelaskan per 1 Juanuari kemarin Kementrian Perdagangan kembali megeluarkan regulasi baru harga minyak goreng. Regulasi ini sesuai dengan Permendag NO 06 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022, rincian HET minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp.11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dengan HET Rp.13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium dengan het sebesar Rp.14.000 per liter.
Untuk itu setelah diumumkannya keputusan tersebut oleh Mendag, Pemerintah Provinsi Sumbar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota dan produsen serta distributor minyak goreng di Sumbar untuk ikut menerapkannya. Dinas perdagangan sumbar meminta Pemerintah Kabupaten, Kota bersama sama melakukan pengawasan dan pemantauan hingga tingkat pedagangan di pasaran pasca dikeluarkannya HET minyak goreng ini.
Wartawan : DELIMA & JHONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sejumlah Rumah Warga di Kota Padang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang
23 Desember 2024 JAM 22:10:36 WIB
Banjir Bandang di Agam, Akses Jalan Lingkar Danau Maninjau Putus Total
23 Desember 2024 JAM 22:08:51 WIB
Hingga Hari Keempat Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 23.208 Penumpang
23 Desember 2024 JAM 22:07:19 WIB