Berita ❯ Kota Padang
MELANGGAR PROKES 1 CAFE DITUTUP DAN 1 CAFE DAPAT TEGURAN
TVRI Sumatera Barat • Berita Seputar Ibu Kota 30 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Mulai Tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali mengintensifkan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah. Tercatat selama Bulan Januari 2022 ini Satpol PP Padang telah memberikan tindakan tegas terhadap 2 Cafe yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Satu Cafe di Jalan Flamboyan mendapatkan teguran pertama berupa peringatan. Selanjutnya Satu Cafe lagi di Jalan Diponegoro diberikan sanksi penutupan dan tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Sanksi Penutupan Permanen ini dikarenakan Pemilik Cafe telah melakukan pelanggaran berulang kali meski telah mendapatkan teguran berulang kali. Selain itu kegiatan di Cafe tersebut juga Melanggar Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Wartawan : NOVIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB