Berita ❯ Kota Solok
SATPOL PP KOTA SOLOK BONGKAR LAPAK PEDAGANG YANG MELANGGAR PERDA
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 22 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok membongkar lapak pedagang Pasar Raya Kota Solok yang berada di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Lubuk Sikarah. Pembongkaran dilakukan karena para pedagang melanggar perda nomor 5 nomor tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Puluhan Personil Satpol PP serta TNI-POLRI diterjunkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran tersbeut. Kasat PP Zulkarnaini mengatakan terdapat tiga lapak pedagang yang dibongkar diantaranya lapak pedagang buah dan dua lapak pedagang kaset VCD/DVD. Sebelum dilakukan pembongkaran pihak pemerintah Kota Solok telah memberi sanksi administrasi dan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang namun tidak diindahkan
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB