Berita ❯ Kota Padang
ASN PEMPROV SUMBAR WAJIB ABSEN SUBUH
TVRI Sumatera Barat • Keagamaan 09 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan kebijakan, setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan absen di waktu subuh. Saat ini Pemprov sedang mempersiapkan surat edaran terkait kebijakan tersebut. Edaran yang sedang diproses tersebut merupakan salah satu kebijakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu subuh.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan dalam edaran itu akan diinstruksikan, seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama islam wajib melapor kepada pimpinannya masing-masing setiap usai salat subuh via Whatsapp. Sementara bagi ASN yang Non Muslim diizinkan absen seperti biasa. Sampai saat ini belum ada sangsi yang disiapkan namun diharapkan kebijakan ini dapat dijalankan oleh seluruh ASN Pemprov.
Wartawan : IRWAN SANTOSO
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB