Berita ❯ Kota Payakumbuh
PNS TAK IKUTI VAKSINASI BAKAL DI SANKSI
Kontributor Daerah • Kesehatan 03 Juli 2021 JAM 06:46:29 WIB
Pemerintah Kota Payakumbuh bersikap tegas kepada pegawai negeri sipil yang tidak mau divaksin yakni dengan menunda pembayaran tunjangan. Meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Payakumbuh, Pemerintah setempat bakal memberlakukan sanksi penundaan pemberian tunjangan kepada pegawai negeri sipil. ,pemberian sanksi tersebut aka diberlakukan mulai Juli 2021. Selain kepada PNS di sekretariat daerah,dan O-P-D serta kantor hingga ke tingkat kelurahan, pemberian sanksi bagi mereka yang menolak tidak ingin di vaksin, juga akan diberlakukan bagi honorer, pegawai P3K dan lainnya.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi seluruh asn dalam menyukseskan program vaksinasi yang diucanangkan pemerintah. Hingga saat ini menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh ,jumlah ASN yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 mencapai 3000 orang.dari jumlah tersebut beberapa guru terkendala masalah kesehatan, dan ada yang menolak dengan alasan tidak jelas. ia mengatakan bagi asn atau guru yang memang tidak boleh atau belum bisa divaksin harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter atau tim medis. pemberian sanksi berupa penundaan pencairan tunjangan atau tambahan penghasilan dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Payakumbuh
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB