Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Padang Bersih Butuh Partisipasi Warga

TVRI Sumatera BaratLingkungan hidup 20 Oktober 2016 JAM 12:06:04 WIB

Pemerintah Kota Padang memiliki Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang  sampah, yang berlaku  sejak satu tahun lalu.

Perda ini tidak saja mengatur kawasan – kawasan yang bebas dari sampah tapi juga  aturan pembuangan sampah dan sanksi  yang berlaku untuk setiap pelanggarnya.

Meski demikian, sanksi yang diterapkan kiranya tidak menjadi aturan menakutkan bagi warga Kota Padang.

Pemko Padang lebih berharap aturan pengelolaan sampah menjadi dasar kesadaran warga untuk menjaga kebersihan  dan berpartisipasi terus untuk menjaga  kebersihan dan keindahan kota ini.

Meski demikian, sesuai peraturan daerah, pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 tetap di kenakan sangsi 3 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah  karna membuang sampah sembarangan khususnya di 10 kawasan bebas sampah.

Salah satu bentuk partisipasi warga Kota Padang menjaga kebersihan  adalah dengan tidak membuang sampah  setelah pukul 5 pagi.

Jadwal membuang sampah ke kontainer DKP yang diperbolehkan aturan adalah pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi hari.

Sebab setelah pukul 6.30  pagi, truk  yang membawa sampah ke TPA  sampah air dingin  diharapkan tidak beroperasi lagi di tengah kota, kecuali dalam kondisi darurat.

Wartawan : MAQRI NELVI / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat