Berita ❯ Kota Padang
TIM YUSTISI TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN MALAM
TVRI Sumatera Barat • Sosial 02 Juni 2021 JAM 06:42:40 WIB
Beroperasi hingga larut malam, sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke dan permainan biliyard di tertibkan tim Yustisi. Tidak hanya menertibkan, petugas juga mengamankan lebih kurang 200 orang yang melanggar protokol kesehatan. Satu per satu tempat hiburan malam seperti karoeke dan permainan biliyard di kawasan padang selatan ditertibkan tim Yustisi yang terdiri dari TNI POLRI SERTA SATPOL PP Kota Padang.
Penertiban ini berdasarkan surat edaran PEMKO Padang yang melarang seluruh pelaku usaha dan tempat hiburan malam beroperasi hingga larut malam atau memunculkan keramaian. Selain menertibkan, tim langsung mengamankan lebih kurang 200 orang yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau berkumpul-kumpul di dalam tempat hiburan malam tersebut ke polsek padang selatan, guna pendataan serta pemberian sanski.
KAPOLSEK Padang Selatan, AKP Purwanto mengatakan. berdasarkan surat edaran wali kota Padang, jam operasi pelaku usaha dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 waktu indonesia. surat edaran tersebut berlaku hingga masa pandemi covid-19 berakhir.
Tim Yustisi meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk dapat mematuhi surat edaran wali kota padang yang mengatur jawal operasi selama masa covid-19. bagi pelaku usaha yang masi membandel, akan dilakjukan tindakan tegas hingga pencabutan izin usaha.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sejumlah Rumah Warga di Kota Padang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang
23 Desember 2024 JAM 22:10:36 WIB
Banjir Bandang di Agam, Akses Jalan Lingkar Danau Maninjau Putus Total
23 Desember 2024 JAM 22:08:51 WIB
Hingga Hari Keempat Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 23.208 Penumpang
23 Desember 2024 JAM 22:07:19 WIB