Berita ❯ Kota Solok
PELAKU PENCURIAN BIJI KOPI DITANGKAP POLISI
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Mei 2021 JAM 06:04:47 WIB
Saudara, Kepolisian RESOR Solok kota tangkap seorang pelaku pencurian. Akibat aksi pencurian biji kopi, korban mengalami kerugian milyaran rupiah. Satuan RESKRIM POLRES Solok kota tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial A usia 18 tahun, tersangka A ditangkap berawal dari laporan korban adanya karyawan Koperasi Solok Radjo yang mengambil biji kopi sebanyak 3 karung.
Mendapatkan informasi tersebut, tim REKSRIM POLRES SOLOK Kota lansung bertindak dan berhasil menangkap tersangka A saat berada di dalam rumahnya di Jorong Subarang Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari pengakuan tersangka A bahwa ia telah sering melakukan aksi pencurian biji kopi didalam gudang tempat ia bekerja.
Setiap harinya pelaku mengambil sebanyak 2 karung hingga 3 karung biji kopi, atas kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar . Sementara itu atas tindak kejahatan yang dilakukan maka tersangka A akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB