Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

DISNAKER UPAYAKAN LANGKAH MEDIASI ATASI MASALAH THR

TVRI Sumatera BaratEkonomi 21 Mei 2021 JAM 10:04:42 WIB

Hingga kini 5 dari 8 perusahaan yang dilaporkan pegawainya ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang terkait tunjangan hari raya masih belum diketahui telah melakukan penyelesaian atau belum. Padahal hari ini 21 mei 2021 menjadi batas akhir dari proses laporan yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang.

Diketahui sekitar 28 orang pegawai dari berbagai perusahaan ini melaporkan perusahaan mereka karna tidak menerima THR jelang hari raya Idul Fitri, tapi 3 perusahaan diantaranya telah melakukan penyelesaian setelah adanya mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, jika memang pihak perusahaan tidak mampu membayar THR diharapkan ada pembicaraan dan kesepakatan bersama sehingga tidak  menimbulkan permasalahan yang panjang dan menemukan kata sepakat.

Wartawan : SHERLY ZULKARNAEN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat