Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

PEMUSNAHAN 19 PAKET NARKOTIKA HASIL SITAAN OPERASI ANTIK 2021

Kontributor DaerahHukum 24 April 2021 JAM 06:59:16 WIB

Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering, dihalaman mako polres pasaman pada tanggal 22 april 2021.  Barang bukti yang dimusnahkan merupakan  hasil penyitaan dari tangan dua tersangka kurir asal kota padang, pada saat pelaksanaan operasi antik 30 maret sampai 12 april tahun 2021. Pada saat pelaksanaan operasi ANTIK tahun 2021, jajaran SATRES Narkoba Polres Pasaman mengamankan dua puluh paket besar narkotika jenis ganja kering yang akan dibawa ke Kota Padang oleh dua orang tersangka berinisial I 30 tahun dan R 20 tahun.

Setelah menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dan telah memiliki ketetapan hukum terhadap tersangka dan barang bukti narkotika. Polres Pasaman melaksanakan paket besar narkotika jenis ganja kering, pemusnahan hanya dilakukan sebanyak 19 paket, dan satu paket dari barang bukti telah disisihkan sebagai bukti dipersidangan nantinya.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar,  di halaman MAKO Polres Pasaman, yang di saksikan oleh wakil bupati Pasaman, Dandim 0305 Pasaman,  Kajari kabupaten Pasaman, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Sikaping, serta kuasa hukum dari kedua tersangka. Kompol Yufrinaldi Waka Polres Pasaman, mengatakan penangananan kasus kedua tersangka, saat ini jajaran SATRES Narkoba Polres Pasaman sedang melakukan pengembangan dan pelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.

Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat dua subsider 115 ayat dua subsider 111 ayat dua undang undang nomor tiga lima tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat