Berita ❯ Kabupaten Pasaman
WARGA KURANG MAMPU NAGARI DURIAN TINGGI TERIMA BLT DANA DESA TAHAP SATU
Kontributor Daerah • Ekonomi 23 April 2021 JAM 06:54:34 WIB
183 keluarga penerima manfaat, yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat sesuai dengan hasil musyawarah khusus Nagari Durian Tinggi, terima bantuan langsung tunai dana desa tahap satu bulan Januari 2021, yang bersumber dari anggaran dana Desa Nagari Durian Tinggi. Penyerahan bantuan langsung tunai dana desa tahap satu, Dilaksanakan pemerintah Nagari Durian Tinggi dengan dua sesi pada tanggal 21 April 2021, dengan masing masing sesi terdiri dari empat kejorongan. Dengan waktu pembagian sesi pertama dimulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00, sedangkan sesi kedua di berikan dari pukul 13.00 sampai 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pembagian yang dibagi menjadi dua sesi adalah dalam rangka penerapan protokol kesehatan, dalam menghindari kerumunan warga, yang akan mendatangi kantor wali nagari untuk pengambilan bantuan.
Pemberian bantuan langsung tunai dana desa di prioritaskan pada warga Nagari Durian Tinggi, yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diantaranya warga kurang mampu, keluarga yang kehilangan mata pencarian, memiliki penyakit yang menahun, dan yang terpenting adalah tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan sosial lainnya yang di berikan pemerintah.
Dalam penerimaan bantuan langsung tunai dana desa tahap satu untuk bulan Januari 2021, setiap keluarga penerima manfaat menerima sebesar Rp 300.000,00 Untuk pengambilan bantuan masyarakat cukup membawa Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga, sebagai bukti bahwa warga tersebut penerima bantuan langsung tunai dana desa Nagari Durian Tinggi. Richa Afandy Wali Nagari Durian Tinggi mengatakan, bahwa pembagian bantuan langsung tunai dana desa adalah untuk membantu perekonomian warga Nagari Durian Tinggi yang terdampak Covid-19, dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama masa pandemi.
Wali Nagari Durian Tinggi juga menambahkan, akan berupaya menyiapkan semua persyaratan agar bantuan langsung tunai dana desa tahap dua dan tiga, bulan Februari dan Maret bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.mengingat Hari Raya Idul Fitri tahun ini masih dimasa pandemi.
Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB