Berita ❯ Kota Padang
PASCA VAKSIN, PROTOKOL KESEHATAN WAJIB DILAKUKAN
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 10 April 2021 JAM 06:56:10 WIB
Meskipun telah menerima vaksin Covid-19 termen I dan II, tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Karena vaksin tidak membuat tubuh kebal dari Covid-19, tetapi membentuk imun tubuh lebih kuat dari paparan Covid-19. Berdasarkan data yang dimiliki oleh satuan gugus tugas Covid-19 SUMBAR, memasuki Minggu ke 56 pandemi, Sumatera Barat kembali menjadi zona orange Covid-19.
Bahkan terjadi penambahan jumlah daerah dengan status zona orange Covid-19 di SUMBAR, dari Minggu sebelumnya 9 daerah zona orange, saat ini menjadi 11 daerah dengan status zona orange. Hal ini dinilai terjadi akibat mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker di masyarakat.
Dan asumsi bahwa masyarakat yang telah menjalani vaksinasi kebal dari Covid-19, padahal asumsi tersebut salah. Salah seorang panitia vaksinasi di RSUP M Djamil Padang, dokter Musbar mengatakan bahwa vaksin tidak membuat tubuh kebal dari Covid-19, tetapi membentuk imun tubuh lebih kuat dalam mengahadapi paparan Covid-19. Karena vaksin Covid-19, dapat membentuk imun hingga 60% setelah vaksinasi termen ke II. Untuk itu, setelah divaksin tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan tetap terinfeksi Covid-19, jika tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Vaksin Covid-19, hanya sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19, namun protokol kesehatan menjadi tanggung jawab bersama dalam menghentikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Wartawan : IRWAN SANTOSO, TUA SAMAN S.
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB