Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

MOBIL ODONG-ODONG DILARANG BEROPERASI

Kontributor DaerahSosial 23 Maret 2021 JAM 06:12:42 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan meminta para pelaku usaha transportasi khususnya mobil odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama pusat kota. Selain tidak layak,mobil tersebut juga rawan kecelakaan,karena memuat penumpang dalam jumlah banyak. Mobil odong-odong modifikasi yang ada di Pesisir Selatan saat ini sudah mulai menjamur,dari data yang disampaikan oleh dinas perhubungan,jumlah mobil odong-odong saat ini sudah mencapai 120 unit yang tesebar di 15 Kecamatan Pesisir Selatan. Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan,Gunawan mengatakan,mobil odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum, namun sekarang sudah banyak beroperasi dijalan-jalan utama pusat kota. Untuk itu,pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik odong-odong untuk  berhenti beroperasi.

 

Sebelumnya, DISHUB bersama Satlantas Polres PESSEL juga memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong untuk sementara berhenti beroperasi di lintasan jalan raya, sebab potensi kecelakaan rawan terjadi karena muatan mobil melebihi kapasitas.bahkan satu mobil odong-odong dengan panjang sekitar 6 meter dimuat dengan jumlah 25 orang. Gunawan menjelaskan,pihaknya tidak bermaksud untuk menghambat usaha seseorang,namun mobil itu tidak layak dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan., Meski dilarang beroperasi, DISHUB bersama intansi terkait lainnya juga berencana untuk mencarikan solusi agar mobil odong-odong tidak mati begitu saja,rencananya bisa beroperasi pada rute kawasan wisata,namun hal ini perlu dipertimbangkan lagi.

 

 

Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat