Berita ❯ Kota Padang
BI beri batas penukaran uang kartal hingga bulan November
TVRI Sumatera Barat • Informasi dan Teknologi 15 September 2016 JAM 07:26:17 WIB
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia pada November 2006 lalu, penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia paling lambat hingga tanggal 29 November 2016 nanti. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut adalah uang kartal atau uang kertas dan logam rupiah keluaran Tahun 1992.
Uang kertas terbitan tahun 1992 tersebut yakni uang kertas pecahan Seratus Rupiah, Lima Ratus Rupiah, Seribu Rupiah dan Lima Ribu Rupiah. Sedangkan untuk uang logam yakni pecahan Seratus Rupiah dan Lima Puluh Rupiah. Penukaran uang kartal ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam rangka mengurangi uang lusuh yang beredar ditengah masyarakat.
Sesuai aturannya uang tersebut akan ditukarkan sekali dalam sepuluh tahun sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia terkait penukaran uang tersebut. Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat berharap masyarakat Sumbar segera menukarkan uang kartal terbitan tahun 1992 tersebut ke Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat. Sebab setelah batas penukaran tersebut berakhir maka uang kartal kertas dan logam terbitan tahun 1992 ini tidak dapat lagi dijadikan alat transasksi pembayaran.
Wartawan : Harmalia Cahyani / Joni Sartika
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB