Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

2.798 Narapida Di Sumbar Mendapat Remisi

Kontributor DaerahHukum 18 Agustus 2020 JAM 12:05:19 WIB

Pemberian remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman dan dinilai memiliki perilaku baik selama masa tahanan.

Ada beberapa kategori diberikannya remisi bagi narapidana antara lain telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan juga dikategorikan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Agenda pemberian remisi bagi narapida di Sumatera Barat ini dipusatkan di Rutan Padang Anak Air, dihadiri juga oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera barat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat serta tamu undangan lainnya.

Pemberian SK Remisi di HUT ke-75 RI ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumatera Barat, sedangkan pemberian remisi secara Nasional dilaksanakan Menkumham RI yasona Laoly di Nusa Tenggara Barat dan digelar serentak secara Virtual.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Barat Suharman mengungkapkan dari 23 Unit Pelaksanan Teknis ( UPT ) permasyarakatan di sumatera barat ada sebanyak 2798 orang narapidan yang mendapatkan remisi.

Dari 2798 narapidana di Sumatera Barat yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen hari ulang Tahun RI ke-75, 9 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, 9 orang narapidana tersebut berasal dari Lapas kelas 2 b Lubuk Basung, lapas kelas 2b Payakumbuh, Lapas kelas 3 Sawahlunto, Lapas kelas 3 Darmasraya.

Wartawan : MONA A. NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat