Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

KPU Pasaman Terapkan Prokes Covid-19 Saat Pendaftaran Calon Bupati

Kontributor DaerahKriminalitas 07 September 2020 JAM 15:21:16 WIB

Kedatangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pertama mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman di sambut oleh ketua KPU beserta Komiusioner dan Sekretariat KPU Pasaman dengan menerapkan Protokol Kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebelum memasuki ruangan pendaftaran kepada pasangan Calon dan Partai Pengusung diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas dan menggunakan sarung tangan. Serta untuk pasangan dan pengusung serta simpatisan yang akan memasuki ruangan pendaftaran juga dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman.

KPU Pasaman hanya memperbolehkan Pasangan Calon beserta istri dan ketua beserta sekretaris partai pengusung, ditambah dua orang  di dalam ruangan pendaftar sedangkan simpatisan dan masyarakat pendukung berada diluar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Rodi Andermi Ketua KPU Kabupaten Pasaman mengatakan kedatangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman mendaftar ke KPU di usung oleh Delapan Partai Politik dengan dua puluh sembilan kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman.

Dalam pendaftaran ada dua persyaratan yang harus di lengkapi oleh Pasangan Calon syarat pencalonan serta syarat calon. KPU Kabupaten Pasaman juga menyampaikan kepada awak Media untuk dapat menyampaikan istilah kepada masyarakat bahwa pada PKPU hanya ada istilah kolom kosong bukan kotak kosong jika nantinya satu pasangan calon  yang mendaftara pada Pilkada Serentak Kabupaten Pasaman 2020.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat