Berita ❯ Kota Padang
Seorang Residivis Ditangkap Polisi
Kontributor Daerah • Kriminalitas 14 Maret 2020 JAM 06:18:25 WIB
Hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, seorang residivis kembali ditangkap Tim Heyna Polresta Padang , dikawasan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang . Dari dalam kantong celana milik tersangka di temukan barang bukti tiga paket kecil sabu siap edar .
Z-A, tidak menyangka , yang bertransaksi dengannya merupakan petugas Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Padang yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka diamankan di Kawasan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang . Setelah diamankan , petugas langsung mengeledah tersangka , dan mendapatkan barang bukti Narkoba di saku celananya , yang disimpan di dalam kotak rokok sebanyak tiga paket kecil sabu siap edar .
Tersangka merupakan Residivis kasus Narkoba yang baru Satu Tahun ini menghirup udara bebas , kembali ditangkap , karna mengedarkan Narkoba di kawasan tersebut . Banyaknya warga yang menyaksikan penangkapan tersangka , petugas langsung membawa z-A kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi dimana ia diamankan . Mengetahui anaknya ditangkap , orang tua tersangka nyaris pingsan dan menanggis melihat putra mereka diborgol petugas
Kemudian Polisi langsung mengeledah rumah tersangka , dan tidak menemukan barang bukti apapun . Selanjutnya tersangka dan barang bukti , digeladang petugas Kemapolresta Padang untuk di proses hukum lebih lanjut . Z-A melanggar Undang Undang 35 Tahun 2009 , tentang penyalahgunaan Narkotika , dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun penjara .
Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB