Berita ❯ Kota Padang
Seorang Residivis Ditangkap Polisi
Kontributor Daerah • Kriminalitas 13 Maret 2020 JAM 06:23:31 WIB
hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, seorang residivis kembali ditangkap Tim Heyna Polresta Padang, dikawasan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
dari dalam kantong celana milik tersangka di temukan barang bukti tiga paket kecil sabu siap edar. Z-A , tidak menyangka , yang bertransaksi dengannya merupakan Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Padang yang menyamar sebagai pembeli. tersangka diamankan di kawasan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
setelah diamankan , petugas langsung mengeledah tersangka , dan mendapatkan barang bukti narkoba di saku celananya , yang disimpan di dalam kotak rokok sebanyak tiga paket kecil sabu siap edar. tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru satu tahun ini menghirup udara bebas , kembali ditangkap , karna mengedarkan narkoba di kawasan tersebut .
banyaknya warga yang menyaksikan penangkapan tersangka , petugas langsung membawa Z-A kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi dimana ia diamankan. mengetahui anaknya ditangkap , orang tua tersangka nyaris pingsan dan menanggis melihat putra mereka diborgol petugas. kemudian polisi langsung mengeledah rumah tersangka , dan tidak menemukan barang bukti apapun . selanjutnya tersangka dan barang bukti , digeladang petugas Kemapolresta Padang untuk di proses hukum lebih lanjut . Z-A melanggar undang undang 35 tahun 2009 , tentang penyalahgunaan narkotika , dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara .
Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB