Berita ❯ Kota Padang
Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 11 Maret 2020 JAM 06:37:08 WIB
Pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diapresiasi oleh masyarakat. Masyarakat menilai kebijakan ini sebagai sebuah kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi peraturan presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dengan demikian maka pembayaran iuran BPJS kesehatan kembali ke tarif pembayaran iuran sebelum mengalami kenaikan.
Yaitu dengan rincian antara lain, kelas satu dengan iuran sebesar 80 ribu rupiah perbulan, kelas dua 51 ribu rupiah dan kelas tiga 25.500 rupiah. Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat, karena hal ini dinilai sebagai sebuah kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Selain itu kebijakan ini dianggap sebagai kebijakan yang memihak kepada masyarakat kecil, karena dengan adanya pembatalan kenaikan ini masyarakat yang berpenghasilan rendah kembali bisa membayar iuran BPJS. Masyarakat berharap kebijakan ini tidak lagi mengalami perubuhan, karena kenaikan iuran BPJS dianggap sebagai kebijakan yang memberatkan dan mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
Wartawan : IRWAN SANTOSO, JONSAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB