Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Tambak Udang Tak Miliki Izin Akan Dihentikan

Kontributor DaerahKelautan dan Perikanan 09 Maret 2020 JAM 06:13:08 WIB

Dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, mengancam akan menghentikan usaha tambak udang di sepanjang pantai didaerah itu yang tidak memiliki izin.

Dari 28 tambak udang yang ada saat ini baru enam tambak yang sudah memiliki izin. Dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, mencatat sedikitnya sudah ada 28 titik usaha tambak udang disepanjang pantai didaerah itu.

Usaha tambak udang yang beridiri sejak tahun 2017 itu, baru ada enam pemilik tambak yang memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya. Bahkan dari enam tambak yang sudah diterbitkan izinnya oleh pihaknya, baru dua tambak yag izinnya sudah sampai kedinas lingkungan hidup. Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi rilis mengancam akan menghentikan usaha tambak udang di sepanjang pantai didaerah itu yang tidak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan saat melaksankan kegiatan sosialisasi standar pelayanan perizinan dan non perizinan di Kantor Bupati Padang Pariaman.

Selama ini, DPMPTP telah melakukan berbagai langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak, agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan. Bahkan ada pengusaha tambak yang tampa memikirkan lokasi yang dijadikan untuk usaha tambak. Kawasan perumahan penduduk pun dijadikan sebagai lokasi tambak udang, sehingga pihaknya terpaksa menghentikan usaha tersebut. Rudy menyebut, pemerintah membuka seluas-luasnyanya serta mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Padang Pariaman, namun lakukan sesuai aturan yang berlaku.

Wartawan : ABDUL, SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat