Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Dan Curat
Kontributor Daerah • Kriminalitas 07 Maret 2020 JAM 06:01:13 WIB
Sembilan orang tersangka pelaku curanmor,curat dan penadah dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di sejumlah tempat berbeda. Selain tersangka,polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dipreteli. Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota membekuk sembilan orang tersangka atau pelaku kejahatan disejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,Payakumbuh dan Padang Pariaman.
Mereka yang ditangkap tidak saja pelaku langsung yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan namun juga sejumlah tersangka yang merupakan penadah hasil kejahatan. Selain sembilan tersaDAngka dengan latar belakang berbeda-beda,polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,diantaranya pakan ternak hasil curian,serta kendaraan roda dua yang telah dipreteli.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satreskrim di kawasan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman terhadap tersangka FS (20) yang beralamat di Kelurahan Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuak Begalung Kota Padang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor jenis RX King yang terjadi di Jorong Kampung Melayu Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan terhadap tersangka FS dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terkait laporan polisi itu. Dari penyelidikan,pelaku mengarah kepada tersangka FS,hingga dilakukan penangkapan saat ia tengah berada disebuah warung. Dari keterangan tersangka YS,ia menyebut menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang penadah berinisial DS.
Dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor yang telah dipreteli,selain kedua tersangka,polisi juga membekuk tersangka K dan RS yang juga sebagai penadah barang hasil curian. Selain empat tersangka kasus curanmor,Tim Opsnal Satreskrim juga membekuk tersangka lainnya yang tersandung kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan terhadap para tersangka terbilang cukup sulit,sebab polisi melakukan pengejaran dari sejumlah tempat,hingga akhirnya dibekuk di depan masjid An-Nur Piladang. Terungkap kasus tersebut berawal dari diketahuinya hasil curian ditemukan di warung milik tersangka YE. Dari pengakuan YF terungkap nama tersangka lainnya yang melakukan pencurian. Hingga kini,para tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB