Berita ❯ Kota Padang
Krimer Diamond Halal
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 30 Agustus 2016 JAM 07:07:47 WIB
Setelah dilakukan uji Laboratorium BBPOM, kriemer kental manis diamond dinyatakan aman dan halal, dan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI sejak tahun 2010 lalu. Beredarnya Crimer kental manis Diamond dengan lebel Non halal beberapa waktu lalu merupakan kekeliruan dalam percetakan label.
Beredarnya Criemer kental manis Diamond dengan lebel tidak halal atau Non halal, Balai Pengawas Obat dan makanan Padang langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki dan menyita Crimer Kental Manis Diamond di beberapa Kabupeten Kota di Sumatera Barat. Balai besar pom padang langsung melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang ada di criemer kental manis tersebut.Setelah di lakukan Uji Laboratorium balai besar pengawasan obat dan makanan, Krimer kental manis dengan merek Diamond dinyatakan aman dan halal karena sudah melalui sertifikasi Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 2010 lalu.
Kepala Balai besar POM Padang, Zulkifli menjelaskan, adanya lebel tidak halal atau Non halal dikertas Crimier Kental Manis tersebut merupakan salah percetakan. Meski dinyatakan aman dan halal, BBPOM Padang tetap menyita barang atau kaleng crimer kental manis yang sudah beredar. \
Importir Crimmer Kental Manis Diamond, Ahmadi mengaku baru mengetahui kejadian, setelah adanya temuan dari BBPOM. Ahmadi menegaskan pihaknya sudah mengantongi izin edar dan sertifikat halal sejak tahun 2010 lalu. Sementara itu, Lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia, Syaifullah menambahkan kriemer kental manis jenis Diamond dinyakan aman dan halal karena sudah di uji oleh tim Majelis Ulama Indonesia kelokasi pembuatan susu tersebut.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Remaja Terseret Ombak di Pantai Pasir Jambak Padang, Pencarian Masih Dilakukan
24 November 2024 JAM 20:22:35 WIB
Ketua KPU Padang Sebut Logistik Pilkada Didistribusikan Sehari Jelang Pemungutan Suara
24 November 2024 JAM 18:07:55 WIB
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB