Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi Gagalkan Pengirim Narkoba Lewat Jasa Pengiriman
Kontributor Daerah • Hukum 24 Februari 2020 JAM 06:03:33 WIB
Seorang warga kota Payakumbuh mengirim paket narkoba jenis ganja kering lewat jasa pengiriman udara. Untuk memuluskan aksinya,tersangka mencampur barang haram itu dengan teh kawa namun berhsil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Upaya pengiriman satu kilogram lebih narkoba jenis ganja kering yang disamarkan dengan teh kawa,oleh salah seorang warga Payakumbuh,hanya bisa sampai di Bandara Internasonal Minang kabau (BIM). Barang haram tersebut akhirnya tertahan. hingga petugas kepolisian dari Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mengirimkan barng haram itu dengan tujuan jakarta.
Dari penyelidikan yang dilakukan,pelaku mengarah kepada tersangka Eap. Hingga ia dibekuk dijalan raya yang tak juah dari rumahnya. Penangkapan terhadap tersangka di jalan lingkar utara tersebut,sempat memacetkan jalanan.kepada petugas,tersangka mengakui bahwa ia memang yang mengirim paket tersebut.
Dari pengakuan tersangka,tim gagak hitam Satresnarkoba,melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka yang masih diborgol itu. Semula tersangka hanya mengakui menyimpan paket sisa,namun setelah dilakukan penggeledahan,tim gagak hitam satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan sejumlah paket besar narkoba yang disimpan dalam karung di kandang itik. Karena tak dapat mengelak,tersangka mengakui narkoba itu miliknya. Ia mengaku nekad mengirim narkoba ke Jakarta lewat jasa pengiriman,karena tergiru untung besar yang dijanjikan sang teman. Jika narkoba tersebut sampai di Jakarta,tersangka mengaku akan diberi uang tujuh juta rupiah.Untuk pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran di Kota Padang, Satu Unit Rumah di Sawahan Dilahap Api
28 Desember 2024 JAM 16:14:26 WIB
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB