Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Produk Ilegal Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 10 Februari 2020 JAM 06:32:58 WIB

Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk legal menyebabkan peredaran produk illegal masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat. Untuk itu pihak Bea dan Cukai aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang produk legal dan illegal serta aktif dalam melakukan pengawasan.

Inilah salah satu barang sitaan yang berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Teluk Bayur. Dalam gudang penyimpanan ini terdapat ratusan kardus yang berisi rokok illegal. Kepala Bea dan Cukai Teluk Bayur, Halim mengatakan pada tahun 2019 terdapat 18 juta batang rokok illegal yang berhasil diamankan dan  penangkapan terhadap dua orang pelaku asal Tanah Datar dan Bukittinngi dengan kerugian negara jika diuangkan mencapai milayaran rupiah.

Tidak hanya rokok pihak Bea dan Cukai juga berhasil mengamankan berbagai barang selundupan yang akan dimasukkan ke wilayah Sumatera Barat seperti daun katinon, ekstaksi, sex toys dan lain sebagainya. Pada umumnya barang sitaan ini di peroleh dari masyarakat di daerah, Pelabuhan Teluk Bayur, Bandara Internasional Minangkabau, dan kantor pos melalui jasa pengiriman. Nantinya semua produk illegal yang telah berhasil diamankan ini akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Untuk upaya pencegahan pihak Bea dan Cukai Sumatera Barat aktif melakukan kegiatan sosialisasi ke seluruh daerah di Sumatera Barat. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan produk illegal karena penggunaan produk illegal ini merupakan tindakan yang dapat merugikan negara.

Wartawan : IRWAN SANTOSO/ JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat