Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Satres Narkoba Polres Pasaman Amankan 19 Paket Ganja Kering
Kontributor Daerah • Kriminalitas 31 Januari 2020 JAM 06:59:29 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, mengamankan 19 paket besar narkotika jenis ganja kering dari dua penangkapan kasus yang berbeda, di wilayah hukum Polres Pasaman, Dalam konfrensi Pers Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, di dampingi Waka Polres Pasaman, dan Kasat narkoba Polres Pasaman, di Aula Rupatama Polres Pasaman, pada hari Rabu 29 Januari 2019. Kapolres Pasaman jelaskan pengungkapan 19 paket narkotika jenis ganja kering, dari tangan tiga orang tersangka yang ditangkap pada dua tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Medan Padang, Kecamatan Rao, pada tanggal 25 Januari 2020, dengan tersangka AA 19 tahun warga Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti jenis ganja kering sebanyak sepuluh paket besar, satu unit sepeda motor merek Suzuki Fu warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit handphone merek I Cherry warna hitam merah.
Sedangkan penangkapan yang kedua berlokasi di jalan Lintas Sumatera Medan Padang Kecamatan Padang Gelugur, pada tanggal 27 Januari 2020, dengan tersangka RS 26 dan ka 31 tahun tahun warga Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, sembilan paket besar ganja kering, satu unit handphone jenis Oppo warna putih silver, satu lembar uang kertas lima puluh ribu, dan satu unit handphone merek Evercross warna putih biru. Untuk penanganan tiga tersangka yang berhasil melarikan diri dari penangkapan pertama, masih dalam pengejaran anggota Satres Polres Pasaman, diantaranya , W 22 tahun, ENG 23 tahun, dan R 23 tahun, yang merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat.
Dari pengakuan ketiga tersangka yang mengaku sebagai kurir, narkoba jenis ganja yang mereka bawa, nantinya akan diedarkan di daerah Payakumbuh dan Simpang Empat. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres pasaman, untuk menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut, dan ketiga tersangka di jerat dengan pasal 115 ayat dua Subs pasal 114 ayat dua Subs Pasal 111 ayat dua Subs Pasal 132 ayat satu, Undang Undang no 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman sehumur hidup.
Wartawan : ARI YOHANAS , ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB