Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

KPU Minta Untuk Tidak Menyerahkan Dukungan Ganda

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 15 Januari 2020 JAM 06:23:22 WIB

Komisi Pemilihan Umum Kab. 50 Kota  mengingatkan pasangan calon untuk tidak meminta dukungan kepada pihak-pihak yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Pemilu. Selain itu saat penyerahan berkas dukungan KPU mintauntuk tidak menyerahkan dukungan ganda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kab. 50 Kota yang maju dari jalur perseorangan untuk mengingat beberapa hal jelang penyerahan berkas dukungan yang akan direncanakan pada bulan Februari mendatang.

Selain mengingatkan pasangan calon untuk tidak meminta dukungan kepada pihak-pihak yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang,KPU  juga mengingatkan pasangan calon perseorangan untuk tidak menyerahkan dukungan ganda,sehingga nantinya dukungan yang diserahkan tersebut tidak dicoret. Tidak itu,saja,KPU juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak lupa meminta tandatangan dari masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Selain itu, ketua KPU Kabupaten 50 Kota Masnijon juga mengigatkan jajarannya,mulai dari KPU hingga PPS untuk terus menjaga integritas,sehingga pelaksanaan Pilkda serentak nanti berkualitas den terus meningkat. Termasuk untuk terus menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu,dan juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Sebelumnya,dalam Pilkada Kab. 50 Kota tahun 2015 lalu, dari 4 pasangan calon bupati-wakil bupati, 1 pasang diantarannya merupakan pasangan calon perseorangan.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat