Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

Masyarakat Diminta Jangan Asal Dukung Paslon

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 11 Januari 2020 JAM 06:53:21 WIB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan meminta  masyarakat  agar tidak asal mendukung calon kepala daerah yang akan maju dari jalur perseorangan. Hal ini karena dalam pemberian dukungan terhadap calon perseorangan terdapat sejumlah larangan yang tidak diperbolehkan.

Meski belum ada secara resmi pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada 2020, namun KPU Pesisir Selatan terus menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan. Hal ini untuk mengantispasi kerugian  pasangan calon kepala daerah yang bertekad maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020 nanti.

Komisioner KPU Pesisir Selatan Febriany menjelaskan  pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang dilarang untuk memberikan dukungan pada paslon kepala daerah jalur perseorangan antara lain anggota TNI dan polri, pegawai negeri sipil, walinagari serta penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan Bawaslu. Jika disaat pemeriksaan berkas dukungan ditemukan dukungan dari pihak yang dilarang tersebut, KPU bakal menyatakan status tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah dukungan calon kepala daerah tertentu bakal berkurang.

Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan  sebanyak 28.158 dukungan, dan sudah bisa diserahkan ke KPU setempat sejak  19 Februari hingga 23 Februari 2020. Masa verifikasi faktual terhadap berkas dukungan paslon perseorangan ini dilaksanakan dari tanggal  26 Maret hingga 15 April 2020.

Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO/NIKO
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat