Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
Masyarakat Diminta Jangan Asal Dukung Paslon
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 11 Januari 2020 JAM 06:53:21 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan meminta masyarakat agar tidak asal mendukung calon kepala daerah yang akan maju dari jalur perseorangan. Hal ini karena dalam pemberian dukungan terhadap calon perseorangan terdapat sejumlah larangan yang tidak diperbolehkan.
Meski belum ada secara resmi pasangan calon perseorangan yang maju di Pilkada 2020, namun KPU Pesisir Selatan terus menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan. Hal ini untuk mengantispasi kerugian pasangan calon kepala daerah yang bertekad maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020 nanti.
Komisioner KPU Pesisir Selatan Febriany menjelaskan pihak-pihak atau kelompok masyarakat yang dilarang untuk memberikan dukungan pada paslon kepala daerah jalur perseorangan antara lain anggota TNI dan polri, pegawai negeri sipil, walinagari serta penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan Bawaslu. Jika disaat pemeriksaan berkas dukungan ditemukan dukungan dari pihak yang dilarang tersebut, KPU bakal menyatakan status tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah dukungan calon kepala daerah tertentu bakal berkurang.
Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan sebanyak 28.158 dukungan, dan sudah bisa diserahkan ke KPU setempat sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Masa verifikasi faktual terhadap berkas dukungan paslon perseorangan ini dilaksanakan dari tanggal 26 Maret hingga 15 April 2020.
Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO/NIKO
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB