Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
BPJS Masih Hutang 12 M Rupiah Di Rsud M Zein Painan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 11 Januari 2020 JAM 06:25:14 WIB
Dalam waktu setahun terakhir rumah sakit umum daerah atau Rsud M Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan telah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar 68 miliar rupiah. Pendapatan ini didapatkan melalui pasien umum yang melakukan pengobatan serta dari pasien peserta BPJS.
Sementara hingga saat ini BPJS masih hutang 12 milyar rupiah di Rsud M Zein Painan. Rsud M Zein Painan yang sudah berstatus badan layanan unit daerah atau Blud terus mengalami peningkatan pendapatan. Pada tahun 2018, Rsud yang terletak di pusat kota tersebut hanya mengumpulkan pendapatan sebesar 62 miliar rupiah, namun di 2019 terdapat peningkatan sekitar 6 miliar dari total pendapatan sebesar 68 miliar rupiah.
Direktur Utama Rsud M Zein Painan Sutarman menjelaskan pendapatan tersebut belum termasuk dengan tagihan yang harus dibayarkan oleh pihak BPJS setempat. Hingga saat ini BPJS masih memiliki hutang sebesar 12 milar rupiah yang bakal menjadi sumber pendapatan.
Jika ditotal secara keseluruhan, pendapatan Rsud mencapai 80 miliar rupiah, pihaknya pun menargetkan dari tahun-ketahun sumber pendapatan rumah sakit bisa terus meningkat, salah satu upaya dengan meningkatkan pelayanan dan sejumlah fasilitas rumah sakit. Guna mengantsipasi antrian panjang dalam memberikan pelayanan di rumah sakit, Rsud M Zein Painan bakal menerapkan pendaftaran layanan secara online. Hal itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurangi antrian panjang pada loket-loket pelayanan.
Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO/NIKO
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB