Berita ❯ Kabupaten Agam
Kurir Shabu Bawa 185,48 Gram Berhasil Ditangkap
Kontributor Daerah • Kriminalitas 10 Januari 2020 JAM 06:00:25 WIB
Kurir narkoba membawa shabu seberat 185,48 gram, berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Agam. Pengungkapan kasus ini termasuk terbesar dan tercepat dalam jajaran Polres Agam. Satuan Reskrim Narkoba Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial b berusia 37 tahun di tangkap di Kelok Satu, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Narkotika ini direncanakan dibawa ke Lubuk basung dan diedarkan ke Pasaman barat dan sebagian wilayah Kabupaten Agam. Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini termasuk terbesar dalam sejarah jajaran Satres Narkoba Polres Agam.
Barang bukti sebanyak 185,48 gram shabu-shabu dan pil ekstasi 100 butir atau berat 31 gram. Pelaku baru saja pulang merantau dari Pekanbaru ke Maninjau 4 bulan lalu. Sementara tinggal dan berdomisili ke Kecamatan Matur. Pelaku telah lama jadi incaran petugas. Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjadi kurir mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang. Sementara proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pemilik dan pengedar besar barang haram tersebut. Narkoba sudah banyak merusak generasi muda, dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya sehingga diharapkan dukungan seluruh pihak dan masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas bila melihat dan mencurigai adanya pelaku narkoba di lingkungan tempat tinggal. Sehingga pemberantasan narkoba yang merusak gengerasi ini segera dapat ditekan aparat kepolisian. Sementara itu tersangka kurir narkoba ini akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan : RUDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB