Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tidak Memutasi
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 06 Januari 2020 JAM 06:33:27 WIB
Badan pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan, mengingatkan kepada kepala daerah atau pertahanan yang ingin maju pada Pilkada 2020 mendatang untuk tidak melakukan mutasi jabatan terhadap aparatur sipil negara dilingkup pemerintah setempat. Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat pada waktu enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Erman Wadison dengan tegas menyampaikan bahwa pertahanan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon kepala daerah 2020. Hal ini dikecualikan jika yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Menteri. Larangan ini didasarkan pada aturan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Disampaikan apabila larangan tersebut tidak diindahkan maka komisi pemilihan umum setempat dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Dalam rangka upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Selatan, pihaknya telah mengirmkan surat himbauan kepada kepala daerah setempat per 31 Desember 2019 lalu serta menginstruksikan kepada jajaran Panwascam untuk menempel surat himbauan tersebut di setiap kantor kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Bawaslu Pesisir Selatan saat ini juga telah membuka posko pengaduan jika terdapat pelanggaran-pelanggaran pada masa tahapan Pilkada 2020 mendatang. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk dapat bersama-sama mengawal pesta demokrasi demi mewujudkan Pilkada yang bersih, aman dan damai tanpa dipenuhi berbagai macam kecurangan.
Wartawan : BAMBANG PUTRA NIKO
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB