Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

Enam Tersangka Pengedar Ganja Terancam Hukuman Mati

Kontributor DaerahKriminalitas 04 Desember 2019 JAM 06:26:53 WIB

Enam orang tersangka pengedar 72 paket narkotika golongan satu jenis ganja, yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman, terancam hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya, di dampingi WakaPolres Kompol  Ahmad Yani dan Kasat Narkoba IPTU  Syafri Munir, mengatakan keenam tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman.

Dari dua penangkapan yang berbeda pada tanggal 30 November dan 1 Desember 2019, merupakan kurir, pemodal, dan pengedar narkotika jenis ganja, dengan sasaran peredaran utama adalam Sumatera Barat, namun juga sampai tingkat nasional, seperti Riau, Palembang, dan Jawa. Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, mengatakan kelima orang tersangka, di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 115 Ayat 2 Subsider, Pasal 111 Ayat 2 Subsider, Pasal 132 Ayat 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang Undang  RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman mati, sehumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Untuk satu orang tersangka berinisial BT yang berhasil melarikan diri dari penangkapan petugas di SPBU Pertamina Rao, masih dalam pengejaran anggota Satresnarkoba Pasaman. Serta untuk tersangka yang masih di bawah umur, hak hak dari tersangka akan dipenuhi, dan proses hukumannya sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat