Berita ❯ Kota Solok
Residivis Ditangkap Gunakan Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 30 November 2019 JAM 06:58:30 WIB
Tidak jera menggunakan barang haram, tersangka inisial AF terpaksa berurusan kembali dengan pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres Solok Kota. Tersangka berinisial AF alias Nanda Skoik usia 38 tahun ditangkap Tim Satres Narkoba Polres V Solok Kota, tersangka AF diketahui beralamat di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Sebelumnya tersangka AF pernah di tangkap karna kasus narkoba jenis sabu, saat ini ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. Tersangka AF di tangkap di pinggir jalan Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar ganja kering dan enam paket kecil ganja kering siap edar, selain itu petugas juga mengamankan satu unit timbangan, kemudian satu unit HP dan uang senilai 202 ribu rupiah.
Sementara itu terhadap tersangka AF pihak petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mencari pemasok dan asal narkoba tersebut. Sementara itu pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui peredaran gelap narkotika ditengah-tengah masyarakat. Sementara itu kedua tersangka berserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota.
Atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka akan di jerat dengan Pasal 114 dan 111 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB