Berita ❯ Kota Bukittinggi
Tidak Bayar Retribusi, 66 Kios Disegel
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 28 November 2019 JAM 06:22:36 WIB
Sebanyak 66 kios di Pasar Aur, disegel oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Bukittinggi karena tidak bayar retribusi. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya surat peringatan satu hingga surat peringatan ketiga untuk para pedagang. Tidak bayar retribusi, Dinas Koperasi dan perdagangan segel 66 kios di Pasar Aur Kota Bukittinggi. Penyegelan ini didampingi langsung tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Dishub dan Satpol PP Bukittinggi.
Sebelumnya penyegelan, pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Bukittinggi, telah melayangkan surat peringatan, namun hal tersebut tidak di respon pedagang. Dari 180 an kios diberikan surat 66 kios yang tidak kunjung membayar retribusi terpaksa disegel.
Jumlah tunggakan retribusi dari pedagang Pasar Terminal Simpang Aur ini bervariasi, mulai dari 8 juta hingga 20 juta rupiah. Kadis Koperasi dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan menyegel kios yang tidak bayar tunggakan retribusi pasar. Pasca disegel, sebanyak 33 penyewa kios Pasar Aur langsung menyambangi Kantor Dinas Koperasi dan perdagang Bukittinggi untuk membayar retribusi.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB