Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

Tidak Bayar Retribusi, 66 Kios Disegel

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 28 November 2019 JAM 06:22:36 WIB

Sebanyak 66 kios di Pasar Aur, disegel oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Bukittinggi karena tidak bayar retribusi. Penyegelan ini dilakukan  setelah adanya surat peringatan satu hingga surat peringatan ketiga untuk para pedagang. Tidak bayar retribusi, Dinas Koperasi dan perdagangan segel 66 kios di Pasar Aur Kota Bukittinggi. Penyegelan ini didampingi  langsung tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Dishub dan Satpol PP Bukittinggi.

Sebelumnya penyegelan, pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Bukittinggi, telah melayangkan surat peringatan, namun hal tersebut tidak di respon pedagang. Dari 180 an kios diberikan surat 66 kios yang tidak kunjung membayar retribusi terpaksa disegel.

Jumlah tunggakan retribusi dari pedagang Pasar Terminal Simpang Aur ini bervariasi, mulai dari 8 juta hingga 20 juta rupiah. Kadis Koperasi dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan menyegel kios yang tidak bayar tunggakan retribusi pasar. Pasca disegel, sebanyak 33 penyewa kios Pasar Aur langsung menyambangi Kantor Dinas Koperasi dan perdagang Bukittinggi untuk membayar retribusi.

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat