Berita ❯ Kota Padang
POLDA SUMBAR Tahan Bos SMS
Kontributor Daerah • Kriminalitas 20 November 2019 JAM 06:45:50 WIB
Direktorat kiriminal khusus POLDA SUMBAR akhinya menahanan bos PT Agrimitra utama persada atau bos air mineral kemasan merek SMS. Bos air mineral SMS ditahan usai dilakukan pemeriksaan di MAPOLDA Sumatera Barat. Usai ditetapkan tersangka, bos air minum kemasan merek SMS akhirnya di tahan di MAPOLDA Sumatera Barat. Bos air miniral SMS, Soehinto Sadikin dilakukan penahanan karena di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti, yang telah disegel oleh direktorat POLDA Sumatera Barat.
Soehinto Sadikin ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penahanan karena di duga melakukan pembohongan public terkait merek air minum mineral SMS. Dalam label yang tercantum dalam air mineral SMS ini tidak sesuai dengan isinya, pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM.
Dirkringkus POLDA Sumatera Barat, KOMBES POL juga nusa putra menjelaskan, bos air mineral SMS di duga melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Sebelumnya, direktorat POLDA Sumatera Barat menyegel gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra utama persada atau air mineral SMS. Penyegalan ini di lakukan di dua lokasi, yakni di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman. Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan tidak sesuai dengan, isi pada label perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM.
Wartawan : TUA SAMAN S
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB