Berita ❯ Kota Solok
Satpam Di Amanakan Polisi Karena Simpan Narkoba
Kontributor Daerah • Kriminalitas 18 November 2019 JAM 06:24:21 WIB
Saudara, kedapatan menyimpan sabu, seorang pemuda di Kota Solok di ringkus kepolisian Polres Solok Kota, dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti satu paket sabu. Satuan reserse narkoba Polres Solok Kota berhasil bekuk seorang pemuda yang menyimpan sabu, pelaku berinisial –FM- usia 25 tahun. Informasi yang berhasil dihimpun dari petugas bahwa pemuda yang bekerja sebagai security ini di ringkus petugas di depan rumahnya yang beralamat di kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Penangkapan tersangka FM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi salah seorang warga yang menyimpan narkoba, bermodalkan informasi tersebut tim satres narkoba lansung menuju lokasi dan menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket beserta bong alat hisap yang terbuat dari botol bekas aqua dan mengamankan satu unit hp. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Solok Arosuka untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melapor atau memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui informasi keberadaan narkoba. Sementara itu atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka tersangka FM akan di jerat dengan pasal 112 JO 114 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB