Berita ❯ Kota Padang
Disperindag Padang Larang Penjualan Bbm Eceran
Kontributor Daerah • Ekonomi 14 November 2019 JAM 06:41:45 WIB
Dinas perdagangan Kota Padang mengeluarkan himbauan tertulis untuk masyarakat dan petugas SPBU yang melakukan penjualan BBM secara eceran. Himbauan ini berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota Padang untuk menangani kelangkaan BBM yang terjadi beberapa minggu terakhir. Menanggapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kota Padang dan panjangnya antrian di beberapa SPBU, Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan himbauan secara tertulis kepada pihak SPBU dan pelaku usaha penjual BBM eceran agar menghentikan penjualan tersebut. Himbauan ini di tertera dalam Surat Nomor : 800 tahun -2019 yang menjelaskan bahwa penyaluran bbm terakhir berada di SPBU dan pihak SPBU dilarang untuk menjual kepada pengecer BBM.
Selain itu Disperindag juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual minyak secara eceran dalam bentuk botolan atau wadah lainnya, melalui pertamini, dan tidak diperbolehkan untuk memamerkan dan meletakkan BBM di perkarangan rumah, ditepi jalan dan fasitlitas umum. Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Jasman mengatakan, akan dilakukan tindakan persuasif kepada pihak yang tetap melakukan pelanggaran ini, baik pihak SPBU maupun masyarakat. Tindakan persuasif terpaksa dilakukan apabila himbauan tertulis ini, selama dua minggu kedepan, tidak direspon dengan baik oleh para pelaku usaha bbm eceran dan pihak SPBU.
Tindakan yang akan dilakukan antara lai, pemberian sanksi terhadap petugas SPBU berupa diproses secara hokum, dan untuk pelaku usaha, akan dilakukan pemusnahan dan penyitaan terhadap BBM yang dijual tersebut. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengisi BBM di SPBU dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan dan melakukan penyimpanan BBM untuk dijual kembali, kerena ini merupakan tindakan illegal.
Wartawan : IRWAN/JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB