Berita ❯ Kota Padang
Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
Kontributor Daerah • Kriminalitas 13 November 2019 JAM 06:27:18 WIB
Seorang bandar narkoba dibekuk tim hyena satres narkoba Polresta Padang saat hendak bertransaksi dengan pembeli di kawasan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Di temukan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak tiga paket sabu siap edar. Hendak bertransaksi dengan pembeli , seorang bandar narkoba dibekuk tim heyna Polresta Padang di kawasan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan Kota Padang . Tersangka berinisial H. Hendak menunggu calon pembeli yang telah memesan narkoba jenis sabu sabu melalui telepon seluler. Bukan pembeli yang dating. sebaliknya sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman menangkapnya.
Tersangka H yang sempat berkilah, dan tidak mau menunjukan narkoba yang dibawak nya, namun petugas berupaya mencari barang bukti di sekitar TKP. Dari upaya pencarian polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu yang di buang tersangka di sekitar lokasi penangkapan. Dengan disaksikan warga setempat polisi langsung mendatanggi rumah H, yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari hasil pengeledahan rumah tersangka polisi berhasil menemukan 2 paket kecil sabu, beserta alat hisap sabu atau bonk , di sebuah speaker yang berada di ruang tamu rumah tersangka. Tesangka H juga seorang residivis yang belum lama ini menghirup udara bebas. Tersangka H dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Junto 112 Undang Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB